Komputer dan Masyarakat
Materi Minggu Kedelapan Perkuliahan
“Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh”
Materi Minggu Kedelapan Perkuliahan
“Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh”
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Berikut saja yang bisa saya sampaikan. Masih banyak kekurangan dari blog saya dan masih banyak kekurangan dari penulisan, saya berharap mendapatkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Akhir kata saya ucapkan terimakasih dan wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.....
Pada Minggu ini saya akan menjelaskan materi kejahatan yang di lakukan menggunakan teknologi komputer. Berikut adalah penjelasannya :
1. Kejahatan Komputer.
- Kejahatan komputer adalah kejahatan yang dilakukan oleh seorang individu ataupun banyak orang untuk melakukan hal hal yang bersifat ilegal.
- Kejahatan yang dilakukan pun semakin berkembang dengan perkembangan teknologi sekarang.
- Berbagai macam contoh kejahatan itu antara lain seperti carding (pencurian melalui internet), penyebaran, spam, dan Denial of Service (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer).
2. Motif Kejahatan Komputer.
- Motif Intelektual, motif ini dilakukan dengan tujuan untuk kepuasan diri sendiri saja bahwa iya telah mampu merekayasa dan mengutak ngatik sebuah sistem komputer.
- Motif Ekonomi, motif ini bertujuan untuk kepentingan dan keperluan dari seorang individu ataupun kelompok dengan tujuan untuk mendapatkan uang ataupun dari segi politik.
3. Macam Kejahatan Komputer.
Menurut Bainbridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer :
• Memasukkan instruksi yang tidak sah,
• Perubahan data input,
• Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output,
• Komputer sebagai pembantu kejahatan,
• Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking.
4. Masalah Keamanan.
Masalah keamanan ini berkaitan dengan hukum dan keamanan :
• Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
• Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
• Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
• Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list.
5. Undang-Undang IT.
• Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah UU sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi:
• UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
• UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1. Pornografi di Internet
2. Transaksi di Internet
3. Etika pengguna Internet
6. Istilah-Istilah Kejahatan di Bidang IT.
- Cybercrime
- Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
- Computer Crime
- Computer Abuse
- Computer Fraud
- Computer Related Crime dll
7. Ruang Lingkup Kejahatan
Bersifat global (melintasi batas negara) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya. Sifat Kejahatan Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
Berikut saja yang bisa saya sampaikan. Masih banyak kekurangan dari blog saya dan masih banyak kekurangan dari penulisan, saya berharap mendapatkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Akhir kata saya ucapkan terimakasih dan wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar