Komputer
dan Masyarakat
Materi
Minggu Ketigabelas Perkuliahan
“Assalamu
‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh”
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاتها
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan materi yang berjudul HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) apa saja yang berkaitan dengan HAKI dan apa sih sebenarnya HAKI itu ?. Langsung saja saya akan menjelaskan.
1.Pengertian HAKI.
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara lebih rinci HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Tetapi HAKI jika di pelajari lebih rinci, merupakan benda tak berwujud. HAKI merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menghargai hasil pemikiran dan karya yang diberikan kepada seseorang yang tidak bisa dilihat maupun dipegang, tetapi dapat dirasakan keberadaannya.
2. Undang Undang yang Mengatur Tentang HAKI.
- Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Hak Cipta. adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta,
adalah seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Ciptaan Yang Dilindungi, ialah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Paten :
Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi :
Adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor Dan Pemegang Paten.
Inventor : Adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten :
Adalah inventor sebagai pemilik paten atau piha yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam daftar umum paten.
Jangka Waktu Perlundungan Paten :
Paten diberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Merek : Adalah
suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
Merek Dagang :
Adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa :
Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif :
Adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Jangka Waktu Perlindungan Merek :
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun.
Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut
sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.
3.Pengertian Hak Cipta.
Hak cipta
adalah hak istimewa bagi
seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin ciptaannya menurut
peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Hak ciota di berikan kepada
seseorang sebagai apresiasi atas suatu karya, dan hasil dari pemikiran karya
ciptanya. Hak itu diberikan dengan kekuatan hukum penuh atas kepemilikannya.
Pengaturan
hak cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC
(Undang-Undang Hak Cipta) terhadap hasil karya cipta dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
- Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
4.Pengertian
Hak Paten.
Hak paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara dalam waktu tertentu kepada seseorang
atau kelompok yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang menghasilkan suatu
penemuan yang benar-benar baru atau benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian
diadakan dengan hasil kreasi baru.
5.Pengertian
Hak Merk.
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka –angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Berikut saja
yang bisa saya sampaikan. Masih banyak kekurangan dari blog saya dan masih
banyak kekurangan dari penulisan, saya berharap mendapatkan kritik dan saran
yang bersifat membangun. Akhir kata saya ucapkan terimakasih dan
wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.....