Kamis, 21 November 2019

Materi Minggu Keduabelas


Komputer dan Masyarakat
Materi Minggu Ketigabelas Perkuliahan
 “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh”
 السلام عليكم ورحمة الله وبركاتها

      Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan materi yang berjudul HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) apa saja yang berkaitan dengan HAKI dan apa sih sebenarnya HAKI itu ?. Langsung saja saya akan menjelaskan.

1.Pengertian HAKI.

            HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara lebih rinci HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Tetapi HAKI jika di pelajari lebih rinci, merupakan benda tak berwujud. HAKI merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menghargai hasil pemikiran dan karya yang diberikan kepada seseorang yang tidak bisa dilihat maupun dipegang, tetapi dapat dirasakan keberadaannya.

2. Undang Undang yang Mengatur Tentang HAKI.

  1. Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Hak Cipta. adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta, adalah seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Ciptaan Yang Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Paten :  Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi :  Adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor Dan Pemegang Paten.
Inventor : Adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten : Adalah inventor sebagai pemilik paten atau piha yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Jangka Waktu Perlundungan Paten : Paten diberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
  1. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Merek : Adalah suatu tanda  yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
Merek Dagang : Adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa : Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif : Adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Jangka Waktu Perlindungan Merek :  Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.
3.Pengertian Hak Cipta.
                  Hak cipta adalah hak istimewa bagi seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Hak ciota di berikan kepada seseorang sebagai apresiasi atas suatu karya, dan hasil dari pemikiran karya ciptanya. Hak itu diberikan dengan kekuatan hukum penuh atas kepemilikannya.
            Pengaturan hak cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang    Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) terhadap hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
  4. Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Sinematografi;
  12. Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
4.Pengertian Hak Paten.
            Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara dalam waktu tertentu kepada seseorang atau kelompok yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang menghasilkan suatu penemuan yang benar-benar baru atau benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru.
5.Pengertian Hak Merk.
            Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka –angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
           
            Berikut saja yang bisa saya sampaikan. Masih banyak kekurangan dari blog saya dan masih banyak kekurangan dari penulisan, saya berharap mendapatkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Akhir kata saya ucapkan terimakasih dan wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.....


Kamis, 14 November 2019

Materi Minggu Kesebelas


Komputer dan Masyarakat
Materi Minggu Kesebelas Perkuliahan
 “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh”
 السلام عليكم ورحمة الله وبركاتها

            Pada minggu kali ini, saya akan menjelaskan sedikit materi tentang etika dalam profesi di bidang IT. Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan profesi itu sendiri. Tujuan dari etika yaitu sama seperti semua aturan-aturan dan tata tertib yang lainnya, yaitu sebagai pengatur dan sebagai etika bagi individu yang memiliki prfesi tersebut. Tujuannya yaitu agar seseorang dengan profesi IT tetap dijalan yang masih dibenarkan dan sama sekali tidak melanggar aturan dari profesi itu, dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumennya dan dapat merugikan orang ramai pula. Semua itu dipastikan akan berjalan sesuai aturan dengan adanya etika dalam suatu profesi.
            Banyak sekali etika didalam suatu profesi, pada kali ini saya akan menyampaikan salah satu dari sekian banyak etika profesi seorang IT. Profesi berikut ini adalah profesi yang banyak sekali menjadi profesi idaman banyak orang, dikarenakan profesi ini sangat mudah untuk dilakukan dan dengan penghasilan yang menggiurkan. Profesi itu adalah Youtuber, ya siapa sih yang tidak mengenal profesi ini, anak –anak mudan sekarang sangatlah tertarik dan bahkan hamper semuanya ingin menjadi seorang Youtuber, profesi ini juga profesi yang sangatlah dijaga etika didalam menampilkan konten-kontennya dikarenakan youtube adalah dimana tempat youtubers bisa menampilkan video- video yang banyak dengan mudahnya. Tetapi tidak luput pula dari etika dan aturannya. Diantaranya sebagai berikut :
1. Tidak boleh menyebarkan konten sexual.
2. Tidak boleh menyebarkan konten kekerasan.
3. Tidak boleh menyebarkan konten yang menyinggung orang lain sehingga dapat mengakibatkan kemarahan dari orang tersebut.
4. Tidak boleh menyebarkan konten yang bersifat spam.
5. Tidak boleh menyebarkan konten yang berbahaya terhadap dirinya ataupun orang lain.
6. Tidak boleh mengambil konten orang lain tanpa izin (Copyright).
7. Tidak boleh membuat konten berupa ancaman kepada pihak tertentu.
8. Tidak boleh membuat konten yang menyinggung SARA.
9. Tidak boleh membuat konten yang memprovokasi untuk berbuat keributan/kericuhan.
10. Tidak boleh membuat konten yang memperdagangkan barang-barang yang dilarang pemerintah.
            Masih banyak sebenarnya etika dalam menjadi seorang Youtuber, apa yang saya tampilkan diatas hanyalah sebagian dari sedikit etika yang ada dan berlaku bagi semua Youtubers tanpa terkecuali seorangpun. Menjaga etika sangatlah diperlukan, karena etika juga merupakan edukasi juga, dan edukasi tersebut pastinya dapat meningkatkan kualitas pemgetahuan dari masyarakat dunia.
            Contoh kecil lainnya dari profesi IT yang memiliki etika seperti yang sedang saya kerjakan sekarang yaitu menjadi seorang blogger. Menjadi seorang blogger sangatlah menjaga etika dalam banyak aspek an kondisi. Berikut adalah contoh kecil etika profesi IT Blogger :
1. Selalu Membuat Tulisan yang Organik dan Anti Terhadap Plagiat.
            Yang dimaksud disini, adalah seorang blogger haruslah membuat Etika pertama yang harus kamu miliki jika ingin menjadi blogger yang baik yaitu senantiasa membuat tulisan yang organik. Membuat tulisan yang organik berarti membuat tulisan yang asli yang merupakan hasil karya Anda sendiri. Etika ini sangatlah penting untuk dimiliki oleh seorang blogger. Seorang blogger yang baik juga dituntut untuk tidak menjadi seorang yang memiliki jiwa plagiat atau kegiatan meniru dan mencontek karya orang lan secara 100 %. Karena kegiatan ini sama saja seperti mencuri di dunia nyata. Ada baiknya kita melihat dulu sebelum kita meniru dan mengubah dan hanya mengambil poin poin pentingnya saja jika inin membuat sebuah blog.

2. Jangan Segan-Segan untuk Membagikan Ilmu yang Anda Miliki Melalui Blog.

            Tuangkan semua pengetahuan, ide ataupun gagasan ke dalam blog Anda. Pengalaman yang dimiliki juga bisa dijadikan tulisan di dalam blog. Jangan sungkan untuk membagikan potensi yang Anda miliki melalui blog, selagi itu bermanfaat untuk orang lain, karena barbagi itu merupakan hal yang indah.

3. Menjalin Hubungan yang Baik Dengan Blogger Lain

Saat ini persaingan antar sesama blogger semakin ketat, namun hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk Anda menjelekan blog milik orang lain, karena tindakan ini benar-benar tidak penting. Sebaiknya, jalin hubungan yang baik kepada blogger lain. Selain Anda dapat menambah teman baru, Anda juga bisa berbagi pengalaman ataupun pengetahuan yang dapat menambah ilmu Anda. Dan tidak ada salahnya jika Anda bertukar link dengan pemilik blog lain. Tentu hal ini sangat menguntungkan buat Anda bukan?

4. Sikapi Dengan Baik Komentar dari Pembaca.

Hargailah pembaca yang sudah meninggalkan komentar yang relevan dengan isi postingan Anda. Karena mereka sudah mau meluangkan waktunya untuk mengisi kolom komentar di blog kita. Untuk itu, sudah selayaknya kita merespon komentar yang ada dari para pembaca, baik itu komentar positif maupun negatif dengan bijak. Balas setiap komentar dengan bahasa dan kata-kata yang baik dan tidak menyakiti hati siapapun.

5.Hindari Tulisan yang Berbau SARA dan Pornografi.

Seperti yang telah di bahas di etika profesi di atas, berusahalah untuk tidak membuat konten yang menyinggug SARA (suku, agama, ras) karena hal ini dapat minimbulkan ketersinggungan suatu kalangan. Tulisan yang mengandung pornografi juga sebaiknya Anda jauhi karena menimbulkan kesan negatif dan merugikan orang lain.
Berikut saja yang bisa saya sampaikan. Masih banyak kekurangan dari blog saya dan masih banyak kekurangan dari penulisan, saya berharap mendapatkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Akhir kata saya ucapkan terimakasih dan wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.....

Kamis, 07 November 2019

Materi Minggu Kesepuluh

Komputer dan Masyarakat
Materi Minggu Kesembilan Perkuliahan

 “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh”
 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

Privasi

1.Definisi Privasi
         Privasi adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan dari pribadi seseorang. Privasi juga bisa diartikan sebagai kemampuan satu atau sekelompok individu untuk menutup atau melindungi kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Didunia IT, Privasi merupakan sesuatu yang amat penting. Apalagi bagi anda yang suka sekali  berselancar di dunia internet. Perkembangan jejaring sosial diinternet, seperti Facebook, Twitter, Google dan lainnya membuat orang lain dengan mudah dapat mengetahui informasi pribadi Anda. Meskipun berbagai “penghalangi” telah dipasang untuk melindungi data privasi Anda di dunia maya, bisa saja itu jebol, hal ini bisa dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab yang memungkinkan bisa merugikan anda dan pihak lain dengan sejumlah data yang bersifat pribadi milik anda.

Contoh pelanggaran privasi di Internet:
·        Menerima email penawaran dari orang yang tidak dikenal sebelumnya. 
·        Menerima surat fisik mengenai penawaran berbagai hal atau terkadang undian. 
·        Menerima telepon dari orang yang tidak dikenal sebelumnya mengenai penawaran suatu barang. 
·        Data transaksi pembelian barang digunakan oleh orang lain untuk menawarkan barang tertentu.
·        Pesan berantai dari seseorang yang tidak dikenal.





2.Seberapa Pentingkah Privasi itu ?
         Point pertama, Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan perseorangan. Dan point yang kedua privasipun berhubungan erat dengan kerahasiaan pribadi atau informasi yang tidak dapat diberitahukan oleh publik. Privasi yang tidak dijaga dengan baik, akan sangat memungkinkan seorang pemilik privasi tersebut akan dengan mudah di bobol dan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut. Oleh karena itu sangatlah penting menjaga privasi dari orang lain, karena itu dapat menghindarkan kita dari berbagai macam kejahatan.

3.Mengapa Privasi Itu Penting ?
         Tentulah privasi sangatlah penting karena, Karena privasi bisa saja rahasia seseorang dan rahasia itu sangat penting.Sehingga privasi itusangat harus terjamin keamanan dan kerahasiaannya. Bagaimana rasanya jika masalah yang sangat privat tentang anda dan yang ada pada pribadi anda diketahui oleh banyak orang, aka nada dua kemungkinan. Kemungkinan yang pertama anda mungkin saja malu karena itu, dan mungkin saja anda biasa biasa saja, tetapi anda pasti akan sangat menjaga hal tersebut sehingga tidak di ketahui oleh banyak orang dan hanya anda saja yang mengetahuinya. Dan pastinya akan banyak kemungkinan yang lainnya yang pasti akan dapat terjadi.

4.Contoh Yang Melanggar Privasi Dari Seseorang.
·        Menyebarkan foto atau video aib seseorang di medsos.
·        Kasus Google Street View, Ketika dirilis pada 2007 banyak orang resah dengan kemungkinan pelanggaran privasi yang dilakukan Google lewat produk mereka itu. Street View bisa menampilkan segalanya dengan gamblang. Walaupun Google sudah membekali diri dengan pembatasan fitur (di antaranya fitur penghapusan gambar dan menambahkan fitur blur pada wajah seseorang dan plat nomor kendaraan), namun mereka harus berperang dengan otoritas Belgia, Perancis, Swiss, Korea Selatan, dan Jerman.
·        Masuk ke media social seseorang dan mempermalukannya seperti membuat kata kata yang tidak senonoh, seakan-akan mencerminkan pemilik akun tersebut adalah yang melakukannya. Mempermalukannya juga bisa dilakukan dengan cara memposting gambar yang bersifat pornografi dan gambar maupun video yang tidak diperbolehkan.
5.Tips Menjaga Privasi.
·        Jangan mudah percaya dalam memberikan password ke siapapun.
·        Jangan mudah berteman dengan orang yang tidak dikenal.
·        Janganpernah mengklik situs-situs mencurigakan yang di haruskan memasukkan password suatu akun.
·        Jangan Pernah memberikan kode autentikasi atau kode apapun itu yang bersifat sensitive seperti kode verifikasi.

Berikut saja yang bisa saya sampaikan. Masih banyak kekurangan dari blog saya dan masih banyak kekurangan dari penulisan, saya berharap mendapatkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Akhir kata saya ucapkan terimakasih dan wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.....